click here
KASUS NYATA KEJAHATAN INTERNET BESERTA ULASAN PARA PAKAR
http://maxmunthe83.blogspot.co.id/
Selasa, 30 Maret 2010
Hadang Terorisme, Pemerintah Siapkan UU Cybercrime
ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan Undang-Undang Cybercrime untuk menahan perkembangan sel-sel terorisme di Indonesia.
Seperti diketahui, saat ini kalangan teroris sering menggunakan internet sebagai sarana komunikasi di kalangan internal.
"Teroris bukan hanya menggunakan internet tapi menggunakan bom juga. Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara jadi ada undang-undang yang disiapkan tentang cyber-crime," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di gedung Dewan Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Undang-Undang Cybercrime yang sedang dirancang ini, kata Tifatul diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap bahaya terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun.
"Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Kejahatan bukan hanya teroris tapi juga ada peredagangan obat bius, trafficking, ada juga money laundring, semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang yakni cyber crime ini," katanya.
Tifatul menegaskan, karena teroris semakin canggih maka pemerintah juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras.(ded)
Seperti diketahui, saat ini kalangan teroris sering menggunakan internet sebagai sarana komunikasi di kalangan internal.
"Teroris bukan hanya menggunakan internet tapi menggunakan bom juga. Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara jadi ada undang-undang yang disiapkan tentang cyber-crime," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di gedung Dewan Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Undang-Undang Cybercrime yang sedang dirancang ini, kata Tifatul diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap bahaya terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun.
"Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Kejahatan bukan hanya teroris tapi juga ada peredagangan obat bius, trafficking, ada juga money laundring, semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang yakni cyber crime ini," katanya.
Tifatul menegaskan, karena teroris semakin canggih maka pemerintah juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras.(ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar